TechnoBusiness News
Harga Bitcoin Rp2 Miliar, Pajak Aset Kripto Mencapai Rp1,61 Triliun
Pajak aset kripto delapan bulan pertama 2025 mencapai Rp522,82 miliar.
 
																								
												
												
											
● Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak aset kripto telah mencapai Rp1,61 triliun.
● “Itu menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini.”
Jakarta, TechnoBusiness ID ● Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari aset kripto sejak 2022 hingga Agustus 2025 telah mencapai Rp1,61 triliun. Angka itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp770,42 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp840,08 miliar.
Jika dirinci per tahun, pajak aset kripto menunjukkan grafik naik-turun dengan angka sebagai berikut: Rp246,45 miliar pada 2022; Rp220,83 miliar pada 2023; Rp620,4 miliar pada 2024; dan delapan bulan pertama 2025 mencatatkan Rp522,82 miliar. Naik-turunnya penerimaan pajak dipengaruhi oleh tren harga aset kripto.
Selama Januari-Agustus tahun ini, Indodax menjadi penyumbang pajak aset kripto terbesar. Bursa perdagangan aset kripto pertama di Indonesia itu, berdasarkan data perusahaan, berkontribusi senilai Rp265,4 miliar atau sekitar 50,7% alias separuh dari total penerimaan pajak aset kripto nasional.
“Itu menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini,” kata Antony Kusuma, Vice President Indodax. “Angka ini bukan sekadar nomimal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri aset kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, bagi Indodax, pajak aset kripto merupakan jembatan yang mempertemukan antara kepentingan negara dan industri. Selama sinerginya terjaga, kontribusi aset kripto terhadap perekonomian nasional akan semakin besar. “Industri aset kripto terbukti tidak hanya sebagai sarana investasi, tapi juga sebagai penopang fiskal nasional,” ujarnya.●
PURJONO AGUS SUHENDRO/TechnoBusiness ID

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									