Connect with us

TechnoBusiness News

Ini Penyebab Indodax Delisting Vidy Coin dan VidyX Besok!

Inilah penyebab Indodax delisting Vidy Coin dan VidyX pada Selasa (30/11) pagi.

Published

on

Vidy Coin dan VidyX merupakan aset kripto yang diterbitkan oleh penerbit yang sama.

Jakarta, TechnoBusiness Crypto ID Indodax, bursa perdagangan aset kripto pertama dan terbesar di Tanah Air, pada Selasa (30/11) jam 6 pagi akan menghapus (delisting) Vidy Coin dan VidyX, dua dari 179 aset kripto yang diperdagangkan saat ini.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui laman website dan newsletter beberapa hari terakhir, Indodax menyatakan selalu berkomitmen menyediakan aset kripto berkualitas untuk diperdagangkan di bursa perdagangannya.

Baca Juga: Fuse Masuk Daftar The World’s Top 100 Insurtechs 2021

Namun, berdasarkan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Oktober lalu, PT Rechain Digital Indonesia, perusahaan di bawah naungan Vidy, Inc. yang menerbitkan aset kripto Vidy Coin dan VidyX telah melanggar ketentuan yang ada.

Advertisement

Rechain Digital Indonesia diketahui melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau multilevel marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan RI sehingga harus dihentikan kegiatannya. Satgas lantas mengirimkan permohonan delisting ke Indodax.

Indodax delisting Vidy Coin dan VidyX karena masuk daftar hitam investasi OJK.

Atas dasar itu, Indodax delisting Vidy Coin dan VidyX. Mulai besok pagi semua aktivitas perdagangan Vidy Coin dan VidyX dihentikan. Jika investor masih memiliki pending order, maka akan otomatis dibatalkan (auto-canceled).

Baca Juga: Milvik Dokter, Layanan Kesehatan Satu Harga Sekeluarga

Walau begitu, penarikan saldo Vidy Coin dan VidyX tetap bisa dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Anda tidak perlu khawatir dengan saldo Vidy Coin dan VidyX Anda karena tetap akan aman tersimpan di sistem kami,” tulis Indodax.

—Vino Darmawan, TechnoBusiness Crypto ID Foto: Vidy Coin

Advertisement