Connect with us

TechnoBusiness News

Patuhi Aturan, Indodax Siap Mendaftar ke Bappebti

Published

on

Bappebti mensyaratkan penyelenggara perdagangan koin digital terdaftar dan bersertifikat ISO.

Jakarta, TechnoBusiness ID ● Seiring semakin maraknya perdagangan koin digital, tahun lalu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Perdagangan RI No. 99 Tahun 2018. Dalam peraturan itu, koin digital dimasukkan ke kategori komoditas (bukan mata uang).

Baca Juga: Dijegal Amerika, Pendapatan Huawei Tetap Tumbuh

Menindaklanjuti peraturan itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun akhirnya juga merilis aturan yang menyebutkan bahwa semua usaha yang melayani pertukaran koin digital wajib mendaftarkan diri ke Bappebti.

Advertisement

Aturan yang dikeluarkan pada 1 Juli lalu itu memberikan syarat cukup tinggi, yakni penyelenggara pertukaran aset koin digital wajib sertifikasi ISO. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari penyelenggara pertukaran koin digital yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Skuter Listrik Jadi Tren. Berapa Nilai Pasarnya?

Atas dasar itu, Indodax, bursa perdagangan koin digital terbesar di Indonesia, menyatakan siap mematuhi aturan tersebut. “Indodax sebagai startup pionir di bidang blockchain akan selalu berusaha mengikuti peraturan dari Bappebti untuk perdagangan dan Menkominfo dari sisi inovasi teknologi,” kata Oscar Darmawan, CEO Indodax.

Kebetulan, lanjut Oscar, Indodax sedang mengurus sertifikasi ISO dan berbagai sertifikasi lainnya. Pemenuhan persyaratan-persyaratan itu sudah menjadi komitmen bursa perdagangan koin digital yang melayani 1,8 juta pengguna sejak berdiri pada 2014.

—Anwar Ibrahim, TechnoBusiness ID ● Foto: Indodax

Advertisement