Connect with us

TechnoBusiness News

Bunga Pinjol Dinilai Mencekik, KPPU Selidiki Dugaan Kartel

Banyak kasus perceraian hingga bunuh diri akibat tak kuat menanggung teror debt collector pinjol.

Published

on

Jakarta, TechnoBusiness ID Beberapa tahun terakhir banyak kasus bunuh diri sebagai akibat dari ketidakmampuan nasabah membayar cicilan pinjaman online (pinjol) yang rata-rata memang sangat tinggi.

Baca Juga: Bobobox Tambah Tiga Lokasi Bobocabin Demi Genjot Bisnis

Belakangan, bunga pinjol yang tinggi itu diduga karena kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya penetapan bunga pinjol oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia flat sebesar 0,8% per hari.

“Bayangkan, 0,8% per hari kalau nasabah terlambat membayar dalam hitungan minggu, bunganya lebih besar daripada pinjaman pokoknya,” kata Asmanidar, pengamat hukum yang juga founder Asmanidar Law Firm and Legal Consultant.

Advertisement

Ia menilai bunga pinjol terlalu tinggi sehingga menyebabkan permasalahan yang cukup serius bagi nasabahnya. Beberapa kasus terjadi bunuh diri, lebih banyak pula yang terpaksa bercerai dan mendapat teror dari debt collector.

Baca Juga: Investree Raih Pendanaan Seri D Senilai EUR220 Juta, untuk Apa?

“Tidak sedikit nasabah yang terjebak proses pinjaman yang terlalu mudah. Lalu, nasabah kaget bunganya terlalu tinggi. Dalam keadaan yang tidak bisa membayar pinjaman, mereka diteror dan diancam oleh debt collector,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Asmanidar berharap KPPU menindaklanjuti hal ini demi kepentingan rakyatPengurus Asosiasi pun sebaiknya mempertimbangkan banyak hal dalam menetapkan suku bunga—yang diakui saat ini 0,4% per hari.

—Vino Darmawan, TechnoBusiness ID Foto: Pixabay/Anemone123

Advertisement