Connect with us

TechnoBusiness News

Nilai Transaksi Aset Kripto Januari 2025 Naik Jadi Rp44,07 Triliun

Pengawasan transaksi aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK.

Published

on

Nilai transaksi aset kripto pada Januari 2025 naik dari Rp21,57 triliun menjadi Rp44,07 triliun.

Saat ini, ada 1.396 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Jakarta, TechnoBusiness ID ● Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan nilai transaksi aset kripto Indonesia pada Januari tahun ini mencapai Rp44,07 triliun, naik 104,31% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp21,57 triliun.

Kenaikan nilai transaksi aset kripto itu mengiringi peralihan pengawasannya dari semula dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Advertisement

CMO Tokocrypto Wan Iqbal berpendapat, peralihan pengawasan transaksi aset kripto membawa dampak positif bagi industri di Tanah Air, terutama dalam aspek kepastian regulasi dan perlindungan investor.

“Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan ketat dari OJK, kepercayaan investor semakin kuat. Hal ini terlihat dari meningkatnya volume perdagangan di platform seperti Tokocrypto,” katanya.

Saat ini ada 1.396 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Perdagangan itu melibatkan 19 entitas yang diizinkan OJK, yaitu 1 bursa kripto, 1 lembaga clearing, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto.

“Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital, dan Aset Kripto OJK.●

—Anwar Ibrahim, TechnoBusiness ID

Advertisement

TechnoBusiness, Menara Astra Lt. 25 Unit 25D, Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220, Telp: (021) 50889816. Copyright © 2017-2025 TechnoBusiness, A Member of Pasxmedia Holding. All Rights Reserved.