Connect with us

Finance

Danadidik Hapus Biaya Penalti Pinjaman Selama Pandemi Corona

Published

on

Platform pinjaman dana pendidikan Danadidik menghapus biaya penalti pinjaman selama mewabahnya pandemi virus Corona.

Jakarta, TechnoBusiness ID ● DanaDidik, platform pinjaman dana pendidikan yang berbasis di Jakarta, secara resmi menghapus biaya penalti pinjaman selama mewabahnya pandemi virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Praktik Buruk Bisa Pengaruhi Bisnis Fintech

Apalagi, mayoritas peminjam dana pendidikan di Danadidik merupakan mahasiswa dan tenaga kesehatan yang melanjutkan kuliah seperti perawat, bidan, dokter, apoteker, dan teknisi x-ray.

Advertisement

Mayoritas peminjam dana pendidikan di Danadidik merupakan mahasiswa dan tenaga kesehatan.

Menurut Dipo Satria R., co-founder dan CEO Danadidik, jumlah mereka mencapai 70% dari total peminjam dana pendidikan di Danadidik.

Padahal, mereka yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi virus Corona.

Baca Juga: Hadi Kuncoro: E-commerce Perbanyak Barang Impor Itu Begini Hitung-Hitungannya…

“Karena itulah, kami memutuskan untuk menghapuskan semua biaya penalti pinjaman untuk semua mahasiswa peminjam pada Danadidik hingga April atau sampai pemberitahuan lebih lanjut,” ungkapnya.

Karena kelonggaran yang diberikan, maka para peminjam memungkinkan menunda pembayaran cicilan jika diperlukan tanpa dikenai biaya penalti pinjaman.

Dipo menyadari bahwa keputusan tersebut merugikan perusahaan, “Tetapi, kami tahu ini adalah hal yang tepat untuk dilakukan,” mengingat pandemi telah melumpuhkan semua sektor.

Advertisement

 

Simak berita-berita kami dalam bentuk video di kanal TechnoBusiness TVJangan lupa berikan atensi Anda dengan “like, comment, share, dan subscribe”.

[nextpage]

Sehari sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non-bank.

Advertisement

Baca Juga: Karyanto: “Saya Ingin Mendigitalkan Jamu Lewat JamuDigital”

Kebijakan stimulus perekonomian itu berupa pelonggaran ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan, tapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Keputusan tersebut merugikan perusahaan, “Tetapi, kami tahu ini adalah hal yang tepat untuk dilakukan.”

Tujuannya, lanjut Wimboh seperti tertuang dalam siaran persnya, agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ajisatria Suleiman: “Kenapa Fintech Itu Menarik?”

Untuk diketahui, berdasarkan data dari World Health Organization dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional per 20 Maret 2020, pandemi virus Corona mewabah ke 159 negara.

Advertisement

Sebanyak 244.525 orang dinyatakan positif tertular, 86.032 orang sembuh, dan 10.031 orang meninggal. Di Indonesia, yang terkonfirmasi positif 369 orang, 17 orang sembuh, tapi 32 orang lainnya meninggal.●

—Purjono Agus Suhendro, TechnoBusiness ID ● Foto: Danadidik

 

Simak berita-berita kami dalam bentuk video di kanal TechnoBusiness TVJangan lupa berikan atensi Anda dengan “like, comment, share, dan subscribe”.

Advertisement

Continue Reading
Advertisement