Workshop tentang implementasi PSAK 72 itu diikuti oleh sedikitnya 50 praktisi perusahaan di Jabodetabek.
Jakarta, TechnoBusiness TV ● Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) belum lama ini mengadakan workshop bertema “Menuju Implementasi PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan” di Aviary Hotel, Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Dapat Tambahan US$30 Juta, Carro Akuisisi Jualo
Menurut Kepala Unit Perencanaan, Pengembangan, dan Inovasi UPJ Dion Dewa Barata, workshop yang diikuti oleh dosen, mahasiswa, dan 50-an praktisi dari berbagai perusahaan di Jabodetabek itu penting dilakukan.
Mengingat implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 akan segera diberlakukan, yakni mulai 1 Januari 2020. “Yang utama adalah kapan suatu pendapatan [perusahaan] itu diakui,” kata Dion di sela-sela workshop.
[nextpage]
Sebab, dalam pencatatan sebelumnya, pendapatan itu diakui setelah kontrak. “Dengan PSAK yang baru ini, pendapatan baru diakui setelah pekerjaannya dilakukan,” jelas Dion.
UPJ mengadakan workshop itu untuk memberikan pengetahuan terbaru mengenai PSAK kepada dosen, mahasiswa, dan praktisi-praktisi akuntansi perusahaan.
Baca Juga: Masayoshi dan Oleh-Olehnya untuk Indonesia
“Acara-acara workshop semacam ini supaya diadakan secara kontinyu,” ujar M. Wisnu Adji, Project Leader Implementation IFRS Telkom Group, salah satu pembicara.
Arie Pratama, Tim Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pembicara lainnya, pun mengatakan hal serupa. “Acara seperti ini bagus. Kami di IAI juga punya kepentingan untuk menyosialisasikan PSAK 71 dan 72,” katanya.
Selain Wisnu dan Arie, workshop tersebut juga mendatangkan pembicara Saptoto Agustomo, Senior Partner dan Head of Audit Practice RSM Indonesia, dan dimoderatori oleh Agustine Dwianika, Dosen UPJ.●
TechnoBusiness TV