TechnoBusiness News
Mengenal Sepeda Brompton yang Fenomenal di Indonesia
Published
4 years agoon
Sepeda Brompton amat populer di dunia dan Indonesia. Sebenarnya seperti apa sih sejarahnya hingga amat diminati goweser?
Jakarta, Gobar Yuk/TB Media • Andaikan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. (2018-2019) saat itu, tidak menyelundupkan sepeda Brompton—dan sepeda motor Harley Davidson, mungkin sepeda lipat asal Inggris itu tidak sepopuler seperti sekarang.
Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Pimpin Langsung MNC Media
Ya, begitu Ari Askhara diketahui memanfaatkan pengiriman pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 Neo dari pabrikan Airbus, Toulouse, Prancis, ke Jakarta pada 17 November 2019 untuk membawa sepeda Brompton secara diam-diam, popularitas sepeda tersebut di Indonesia langsung melejit.
Melejit karena harga satu unit sepeda Brompton Explore Edition M6L yang dibawa Ari Askhara secara ilegal ternyata berharga antara Rp60-70 juta. Banyak orang terperangah ada sepeda semahal itu.
Baca Juga: Mengapa Kim Dotcom Pilih Bitcoin Cash daripada Bitcoin?
Tapi, berkat harganya yang di atas rata-rata sepeda lipat biasa itulah yang justru membuat sepeda Brompton diburu oleh orang-orang berduit di Jabodetabek dan menjadi bagian dari gaya hidup.
Kala Ari Askhara dipecat oleh Menteri BUMN Erick Tohir pada 5 Desember 2019 kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI pada September 2020, popularitas sepeda Brompton makin “di awang-awang”.
Itu berarti kecerobohan Ari Askhara berkah bagi Brompton Bicycles Limited, produsen sepeda Brompton yang bermarkas di Greenford, London. Betapa tidak, kini semua orang mengidam-idamkan mengayuh sepeda Brompton.
Baca Juga: Awas! WFH Jadi Sasaran Empuk Serangan Siber
Tentu popularitas itu tidak semata-mata karena kasus tersebut, tapi sepeda Brompton memang inovatif. Kalau tidak inovatif, mungkin tidak membuat Ari Askhara kesengsem untuk membawanya ke Tanah Air, kan?
[the_ad_placement id=”iklan-dalam-artikel-tb-2″]
Bersambung ke halaman berikutnya