Published
7 years agoon
Jakarta, TechnoBusiness Insight/TechnoBusiness ID ● Hanya 86% perusahaan di Indonesia yang melaporkan Pajak Penghasilan (PPh 21) dan membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Demikian hasil survei perusahaan rintisan (startup) penyedia aplikasi penggajian berbasis cloud Gadjian.com terhadap 161 perusahaan selama 2016-2017.
Dari respondens yang disurvei, kebanyakan perusahaan membutuhkan empat laporan terkait human resources, antara lain laporan absen, laporan gaji, laporan cuti, dan laporan izin/sakit.
Sebanyak 73% perusahaan masih menggunakan cara manual untuk menghitung PPh 21 dan iuran BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Sedikitnya 65% perusahaan yang telah berjalan lima tahun belum memanfaatkan aplikasi pengelolaan sumber daya manusia (Human Resources Informations System/HRIS) meskipun memiliki lebih dari 200 karyawan.●
Teks: TechnoBusiness Insight/TechnoBusiness ID
Data: Gadjian
Grafis: Gadjian