Connect with us

E-Commerce

Ternyata Selama Ini Izin Facebook sebagai Manajemen Konsultan

Published

on

  • Facebook diminta menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sektor digital.
  • “Kami ingin Facebook menyampaikan komitmennya untuk menyesuaikan dengan ketentuan KBLI yang baru.”

 

Jakarta, TechnoBusiness ID ● Setelah CEO Telegram Pavel Purol bertemu Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara lusa, Rabu (2/8) kemarin giliran delegasi Facebook. Pertemuan antara pemerintah Indonesia dengan delegasi Facebook Asia Pasifik yang dipimpin Jeff Wu itu membahas tentang sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor digital, penanganan isu-isu terorisme, radikalisasi dan berita bohong (hoax), serta perkembangan industri over-the-top (OTT) di Indonesia.

 

Baca Juga: Kuartal Kedua, Facebook Bukukan Pendapatan US$9,32 Miliar

 

Menurut Rudiantara, sosialisasi itu penting dilakukan agar Facebook melakukan penyesuaian atas KBLI yang berlaku di Indonesia. Sebab, ternyata selama ini jejaring sosial terbesar di dunia dengan 2 miliar pengguna itu menggunakan izin prinsip kategori manajemen konsultan (consulting management), sedangkan praktiknya termasuk klasifikasi usaha platform digital berbasis komersial. “Kami ingin Facebook menyampaikan komitmennya untuk menyesuaikan dengan ketentuan KBLI yang baru,” katanya.

Advertisement

 

Suasana pertemuan Menteri Kominfo Rudiantara dengan delegasi Facebook Asia Pasifik yang dipimpin Jeff Wu di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (2/8).

 

Merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 19 Tahun 2017 tentang KBLI, seperti tercantum dalam siaran pers Kominfo yang diterima TechnoBusiness ID, penyelenggara platform digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919, di mana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.

Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo. Kewenangan itu sesuai KBLI63122: Portal web dan atau platform digital berbasis/berorientasi komersial.

—Vino Darmawan, TechnoBusiness ID ● Foto-Foto: Kominfo

Advertisement

TechnoBusiness, Menara Astra Lt. 25 Unit 25D, Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220, Telp: (021) 50889816. Copyright © 2017-2024 TechnoBusiness, A Member of Pasxmedia Holding. All Rights Reserved.