Finance
Kemkominfo Blokir 4.020 Fintech Ilegal Sepanjang 2018-2019
Published
5 years agoon
Jumlah fintech ilegal yang diblokir Kemkominfo pada 2019 meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya.
Jakarta, TechnoBusiness ID ● Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah memblokir sebanyak 4.020 fintech ilegal sepanjang Agustus 2018-Desember 2019.
Baca Juga: 10 Negara Paling Populer Difilmkan Menggunakan Drone
Sama seperti konten negatif, tidak hanya berdasarkan aduan dari masyarakat, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo memanfaatkan mesin AIS untuk melacak keberadaan fintech ilegal.
Kemkominfo menjelaskan, selama Agustus-Desember 2018, saluran fintech ilegal yang diblokir berupa 211 website dan 527 aplikasi (Google Play Store dan YouTube). Kalau dijumlah ada sebanyak 738 fintech.
Baca Juga: Toyota Bangun Kota Prototipe Super-Canggih di Gunung Fuji
Pada Januari-Desember 2019, ada 841 website, 1.085 aplikasi (Google Play Store dan YouTube), dan 1.356 aplikasi (platform lain selain Google Play Store) fintech ilegal yang diblokir. Setahun jumlahnya ada 3.282 fintech ilegal yang diblokir.
Untuk diketahui, sejak 2016 Kemkominfo memang merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Satgas bertugas melindungi masyarakat dari maraknya fintech ilegal.●
—Vino Darmawan, TechnoBusiness ID ● Foto: Pixabay
Simak berita-berita kami dalam bentuk video di kanal TechnoBusiness TV. Jangan lupa berikan atensi Anda dengan “like, comment, share, dan subscribe.
You may like
-
Boost Milik Axiata Ingin Berdayakan 77,6% UMKM di Indonesia
-
Alokasi Pendanaan Amartha pada 2021 Dipatok Rp2,6 Triliun
-
Luar Biasa, Ternyata Hampir 2.000 Fintech Ilegal
-
Tarik Pendanaan Global, Fintech Indonesia Kalah dari Vietnam
-
Faktor Kunci Fintech Singapura Unggul dalam Pendanaan Global
-
114 Kanal di Facebook Cs Langgar Aturan Iklan Rokok
-
Kominfo: Selama April, 486 Hoaks Beredar
-
Praktik Buruk Bisa Pengaruhi Bisnis Fintech
-
Selama Maret 2019, 453 Hoaks Beredar