Connect with us

ICT

Disaster Recovery Center 3 Lintasarta Raih Sertifikat Tier III

Published

on

Fasilitas Disaster Recovery Center 3 yang dikelola Lintasarta dinyatakan lulus standar sertifikasi Tier 3.

Sebelumnya Uptime Institute telah memberikan beberapa sertifikat sekelas untuk Lintasarta.  

 

JAKARTA – Fasilitas Lintasarta Disaster Recovery Center (DRC) 3, pusat pemulihan data akibat bencana PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta), yang berada di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, lulus sertifikasi Tier III kategori Tier Certification for Constructed Facilities (TCCF) yang diuji oleh Uptime Institute. Sertifikat diperoleh setelah DRC ini dinilai telah memenuhi standar yang ditentukan.

 

Baca Juga: Lirik Pasar Big Data Analytics, Lintasarta Gandeng Kazee

 

Advertisement

IT Services Director Lintasarta Arya N. Soemali mengatakan proses auditnya dilakukan dalam kondisi aktif dengan standar global yang ditetapkan Uptime Institute. Sertifikat ini diharapkan dapat menambah kepercayaan pelanggan karena sebelumnya data center Lintasarta yang lain, seperti Lintasarta Technopark Data Center, sudah memperoleh sertifikat Data Center Tier III kategori Tier Certification for Constructed Facilities dari institusi yang sama.

Sertifikat ini, lanjut Arya, juga melengkapi sertifikat data center Tier III kategori Tier Certification of Design Documents. Sehingga Lintasarta telah memiliki data center dan DRC berstandar dunia. Di Asia, data center Lintasarta masuk dalam jajaran empat besar kategori Data Technical Breaktrough pada ajang penghargaan Datacloud Asia Awards akhir Februari 2017 di Singapura, bersandingan dengan Telin Singapore, Digital Realty, dan Kingsland Data Center.

DRC 3 yang berkapasitas seluas 6.000 m2 unggul karena dipasok dari dua penyedia listrik yang berbeda, yakni PT Pembangkit Listrik Negara dan Perum Jasa Tirta II. “Lintasarta akan memberikan solusi total penyimpanan data yang andal dengan menyediakan layanan colocation, network, dan managed service dengan model bisnis sewa. Solusi ini membuat pelaku industri dapat mengikuti tren perusahaan global yang harus fokus pada bisnis utama dan beralih dari capital expenditure ke operational expenditure,” kata Arya.

DRC 3 juga memiliki beberapa keunggulan lain, di antaranya fasilitas kerja yang luas dan nyaman untuk kebutuhan Disaster Recovery Procedure maupun aktivitas teknologi informasi pelanggan, tim bersertifikasi Telecommunications Industry Association dan American National Standards Institute, serta proses bisnis yang juga berstandar global.

Dengan layanan data center dan DRC berstandar internasional, ini berarti Lintasarta berkomitmen mendukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Pada peraturan tersebut, pihak perbankan wajib memiliki rencana pemulihan bencana (BCP) dan penempatan data center serta DRC di wilayah Indonesia paling lambat 15 Oktober mendatang.**

Advertisement

—Anwar Ibrahim, TechnoBusiness Indonesia ● Foto-Foto: Lintasarta, Istimewa