Connect with us

ICT

Tak Puas dengan Jawaban Facebook, Kemkominfo Beri Peringatan Kedua

Published

on

Jakarta, TechnoBusiness ID ● Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan Surat Peringatan (SP) Tertulis II kepada Facebook terkait penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga, Selasa (10/4).

 

Baca Juga: Cerita di Balik Skandal Data Cambridge Analytica-Facebook

 

Advertisement

Surat peringatan yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan itu memperingatkan kepada Facebook untuk segera mengonfirmasi mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna di Indonesia.

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Facebook sebagai penyelenggara sistem elektronik wajib memenuhi standar tersebut.

Kemkominfo juga mendesak kepada manajemen jejaring sosial buatan Mark Zuckerberg asal Amerika Serikat itu untuk memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur pihak ketiga yang bermitra dengannya.

Surat peringatan Kemkominfo itu dilayangkan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan 87 juta data pengguna Facebook di seluruh dunia, 1 juta di antaranya berasal dari Indonesia, oleh pihak ketiga seperti konsultan politik Cambridge Analytica berbasis di London, Inggris.

Sebelumnya, Kemkominfo telah mengirimkan Surat Peringatan pertama kepada Facebook pada 5 April. Namun, seperti dijelaskan dalam siaran pers Kemkominfo kemarin, jawaban yang diterima dinilai masih kurang memadai. Sebab, tidak menyertakan data-data yang diminta pemerintah Indonesia.

—Anwar Ibrahim, TechnoBusiness ID ● Foto-Foto: Facebook

Advertisement

 

Continue Reading
Advertisement