Connect with us

ICT

114 Kanal di Facebook Cs Langgar Aturan Iklan Rokok

Published

on

Gerak cepat Kominfo itu untuk menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan perihal pemblokiran iklan rokok di internet.

Jakarta, TechnoBusiness ID Sebanyak 114 kanal di jejaring sosial Facebook, Instagram, dan YouTube dinyatakan melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Bloomberg: Grab Incar Startup Pembayaran 2C2P, tapi Ditolak

Kanal-kanal tersebut diketahui melanggar Pasal 46 ayat (3) butir c UU Kesehatan yang melarang promosi rokok dengan memperagakan wujud rokok.

Advertisement

Tim Ais yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Kamis (13/6) siang telah melakukan pemblokiran terhadap konten-konten tersebut.

Gerak cepat Kominfo itu untuk menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan perihal pemblokiran iklan rokok di internet yang diterima Menteri Kominfo Rudiantara pada hari yang sama.

Baca Juga: Yanolja Raih Pendanaan US$180 Juta dari Booking Holdings

Menurut keterangan tertulis yang dikirim Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu kepada media, Menteri Rudiantara langsung mengintruksikan kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika untuk melakukan pengaisan (crawling) terhadap konten iklan rokok.

Rudiantara juga sudah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk segera membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

Advertisement

—Vino Darmawan, TechnoBusiness ID Foto: Kemkominfo