Startups
Lawble Gaungkan Regulatory Inclusion di Indonesia Lewat Aplikasi
Published
7 years agoon
- Indonesia memiliki lebih dari 40.000 produk hukum, jauh lebih banyak daripada Malaysia dan Singapura.
- Kehadiran aplikasi Lawble akan mempermudah pencarian terhadap produk-produk hukum tersebut.
Selain itu, tentu saja diharapkan juga dapat membantu masyarakat agar lebih paham atau ‘melek’ hukum (regulatory inclusion), terutama untuk hal-hal yang dekat dengan keseharian. Sebagai contoh, peraturan berlalu lintas dan jual beli tanah atau rumah.
Baca Juga: Incar Pasar Online, Zoya Cosmetics Gandeng aCommerce Indonesia
“Melalui Lawble, nantinya pengguna dapat mengakses lebih dari 50.000 peraturan dan perundangan di Indonesia untuk memudahkan melakukan analisis maupun membuat produk hukum,” kata CEO PT Karya Digital Nusantara Charya Rabindra Lukman di Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Charya, aplikasi ini tidak akan mengambil alih peran konsultan hukum, karena fungsinya antara lain sebagai panduan. Keberadaan Lawble, kata dia, justru mempermudah kerja konsultan hukum.
Charya mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya sangat mendukung teknologi seperti yang dikembangkan Lawble ini, membantu bisnis dan masyarakat untuk lebih dapat mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah.
“Aplikasi ini tidak akan mengambil alih peran konsultan hukum, karena fungsinya antara lain sebagai panduan.”
Dengan kemudahan-kemudahan dalam mengakses peraturan dan perundangan, kata dia, diharapkan segera terciptanya regulatory inclusion di Indonesia.
Senior research executive OJK Hendrikus Passagi menyambut baik hadirnya Lawble. Pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya tentu akan sangat mendukung apabila ada cara yang bisa membantu seluruh bisnis dan masyarakat untuk lebih mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah melalui teknologi.
“Jadi, regulator tidak lagi terlalu disibukkan dengan terus-menerus menjawab pertanyaan atas peraturan-peraturan yang sebenarnya sudah tersedia,” ujar dia.
Aplikasi Lawble direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada September 2017. Saat ini perusahaan terus menyosialisasikan manfaat regtech ke sejumlah pihak.
Dilihat dari jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, kondisi geografis, dan penetrasi digital, Indonesia butuh dukungan teknologi untuk percepatan terciptanya regulatory inclusion.
Executive Chairman Lawble Terrence Teong Chee Hooi mengungkapkan Indonesia dengan lebih dari 40.000 produk hukum dan populasi 265 juta merupakan tempat di mana Lawble bisa cepat bertumbuh. Bandingkan dengan Malaysia ataupun Singapura yang hanya ada sekitar 1.000-1.700 produk hukum. Menurutnya, dari aspek jumlah, Indonesia setara dengan Uni Eropa dimana terdapat sekitar 40.000 produk hukum.
“Lawble dapat membantu regulator dan pemerintah Indonesia untuk keluasan akses informasi hukum dalam menciptakan regulatory inclusion,” kata dia.
CFO Lawble Muhammad Arief Wicaksono menjelaskan secara umum monetizing untuk fitur-fitur dalam Lawble akan dibagi menjadi dua, yakni berbayar dengan skema subscriptions dan yang tidak. Berapa besarannya akan ditentukan pada saat peluncuran pada September mendatang.
“Kami membuka seluasnya akses ke basis data produk hukum. Masyarakat umum dapat mengakses peraturan-peraturan yang tersedia di Lawble, supaya lebih tahu dan mengerti tentang hukum.” ujarnya.●
—Purjono Agus Suhendro, TechnoBusiness ID ● Foto-Foto: Lawble