Connect with us

TechnoBusiness Insights

Hanya 35% Perusahaan yang Sudah Menggunakan Aplikasi Pengelolaan Karyawan

Published

on

  • Mayoritas perusahaan masih menyukai cara manual untuk menghitung gaji dan aneka tunjangannya.  
  • Padahal, teknologi memungkinkan untuk menghindari terjadinya “human error”.

 

Jakarta, TechnoBusiness Insight/TechnoBusiness ID Hanya 86% perusahaan di Indonesia yang melaporkan Pajak Penghasilan (PPh 21) dan membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Demikian hasil survei perusahaan rintisan (startup) penyedia aplikasi penggajian berbasis cloud Gadjian.com terhadap 161 perusahaan selama 2016-2017.

 

Baca Juga: Kucuran Dana “Venture Capital” per Kuartal III/2017 Mencapai US$42 Miliar

 

Dari respondens yang disurvei, kebanyakan perusahaan membutuhkan empat laporan terkait human resources, antara lain laporan absen, laporan gaji, laporan cuti, dan laporan izin/sakit.

 

 

Advertisement

 

 

 

Sebanyak 73% perusahaan masih menggunakan cara manual untuk menghitung PPh 21 dan iuran BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

 

Advertisement

 

Sedikitnya 65% perusahaan yang telah berjalan lima tahun belum memanfaatkan aplikasi pengelolaan sumber daya manusia (Human Resources Informations System/HRIS) meskipun memiliki lebih dari 200 karyawan.●

Teks: TechnoBusiness Insight/TechnoBusiness ID

Data: Gadjian

Grafis: Gadjian

Advertisement

 

Continue Reading
Advertisement

TechnoBusiness, Menara Astra Lt. 25 Unit 25D, Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220, Telp: (021) 50889816. Copyright © 2017-2024 TechnoBusiness, A Member of Pasxmedia Holding. All Rights Reserved.