Connect with us

Finance

Luar Biasa, Ternyata Hampir 2.000 Fintech Ilegal

Published

on

Bahkan ada fintech ilegal yang beberapa kali ganti nama dan berhasil menyalurkan pinjaman hingga puluhan miliar rupiah.

Jakarta, TechnoBusiness ID ● Selama 2018-2019, diketahui ternyata hampir 2.000, tepatnya 1.898, fintech ilegal. Mayoritas fintech ilegal bergerak dalam layanan peer-to-peer lending (pinjaman online).

Baca Juga: Gaji Karyawan di Indonesia Tahun Depan Diprediksi Naik 8,7%

Jumlah fintech ilegal sebanyak itu yang baru diketahui dan ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang belum diketahui diyakini masih banyak.

Advertisement

Satgas Waspada Investasi OJK menjelaskan bahwa fintech-fintech ilegal tersebut rata-rata melakukan kegiatan dengan memanfaatkan aplikasi yang lantas mempromosikannya lewat pesan singkat dan media sosial.

Padahal, fintech-fintech ilegal tersebut tidak terdaftar dan berizin dari OJK dan tentu saja melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi besar merugikan masyarakat.

Baca Juga: Dapat Dana US$150 Juta, Ruangguru Perkuat Pasar di Vietnam

Belum lama ini, dua fintech ilegal, antara lain PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia, digerebek Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Dua perusahaan itu diketahui beberapa kali mengubah nama aplikasi pinjaman online-nya. Dua aplikasi sudah dideteksi dan diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi, yakni Dompet Kartu pada 7 September 2018 dan Pinjam Beres pada 13 Februari 2019.

Advertisement

Dan, saat digerebek, mereka telah menggunakan fintech ilegal bernama Tokotunai dan KasCash. Tidak main-main, seperti diberitakan Kontan, Tokotunai telah menyalurkan pinjaman sekitar Rp70 miliar dan KasCash Rp12 miliar.

Baca Juga: 3 Kategori Wearable Teratas Global 2019-2023

Kasus yang lain, pada awal 2019 ramai diberitakan bahwa PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) menagih cicilan dengan melakukan pengancaman terhadap nasabah.

“Untuk itu, kami selalu mendukung upaya penindakan hukum terhadap fintech ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat,” kata Satgas Waspada Investasi dalam keterangan tertulisnya.●

—Intan Wulandari, TechnoBusiness ID ● Foto: Pixabay

Advertisement

 

Simak berita-berita kami dalam bentuk video di kanal TechnoBusiness TVJangan lupa berikan atensi Anda dengan “like, comment, share, dan subscribe.

Advertisement