Finance
Luar Biasa, Ternyata Hampir 2.000 Fintech Ilegal
Published
5 years agoon
Bahkan ada fintech ilegal yang beberapa kali ganti nama dan berhasil menyalurkan pinjaman hingga puluhan miliar rupiah.
Jakarta, TechnoBusiness ID ● Selama 2018-2019, diketahui ternyata hampir 2.000, tepatnya 1.898, fintech ilegal. Mayoritas fintech ilegal bergerak dalam layanan peer-to-peer lending (pinjaman online).
Baca Juga: Gaji Karyawan di Indonesia Tahun Depan Diprediksi Naik 8,7%
Jumlah fintech ilegal sebanyak itu yang baru diketahui dan ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang belum diketahui diyakini masih banyak.
Satgas Waspada Investasi OJK menjelaskan bahwa fintech-fintech ilegal tersebut rata-rata melakukan kegiatan dengan memanfaatkan aplikasi yang lantas mempromosikannya lewat pesan singkat dan media sosial.
Padahal, fintech-fintech ilegal tersebut tidak terdaftar dan berizin dari OJK dan tentu saja melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi besar merugikan masyarakat.
Baca Juga: Dapat Dana US$150 Juta, Ruangguru Perkuat Pasar di Vietnam
Belum lama ini, dua fintech ilegal, antara lain PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia, digerebek Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Dua perusahaan itu diketahui beberapa kali mengubah nama aplikasi pinjaman online-nya. Dua aplikasi sudah dideteksi dan diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi, yakni Dompet Kartu pada 7 September 2018 dan Pinjam Beres pada 13 Februari 2019.
Dan, saat digerebek, mereka telah menggunakan fintech ilegal bernama Tokotunai dan KasCash. Tidak main-main, seperti diberitakan Kontan, Tokotunai telah menyalurkan pinjaman sekitar Rp70 miliar dan KasCash Rp12 miliar.
Baca Juga: 3 Kategori Wearable Teratas Global 2019-2023
Kasus yang lain, pada awal 2019 ramai diberitakan bahwa PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) menagih cicilan dengan melakukan pengancaman terhadap nasabah.
“Untuk itu, kami selalu mendukung upaya penindakan hukum terhadap fintech ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat,” kata Satgas Waspada Investasi dalam keterangan tertulisnya.●
—Intan Wulandari, TechnoBusiness ID ● Foto: Pixabay
Simak berita-berita kami dalam bentuk video di kanal TechnoBusiness TV. Jangan lupa berikan atensi Anda dengan “like, comment, share, dan subscribe.
You may like
-
Boost Milik Axiata Ingin Berdayakan 77,6% UMKM di Indonesia
-
Alokasi Pendanaan Amartha pada 2021 Dipatok Rp2,6 Triliun
-
Kemkominfo Blokir 4.020 Fintech Ilegal Sepanjang 2018-2019
-
Tarik Pendanaan Global, Fintech Indonesia Kalah dari Vietnam
-
Faktor Kunci Fintech Singapura Unggul dalam Pendanaan Global
-
Praktik Buruk Bisa Pengaruhi Bisnis Fintech
-
Fintech Pekerja Migran Ini Dapat Pendanaan Senilai US$12 Juta
-
Mengenal Crowde, Platform untuk Permodalan Petani
-
Ajisatria Suleiman: “Kenapa Fintech Itu Menarik?”