Connect with us

Startups

Investree Resmi Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Published

on

 

  • Investree telah mendapatkan surat pernyataan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
  • Per 5 Juni 2017, Investree telah berhasil menyalurkan pinjaman dana senilai Rp148 miliar dari 592 transaksi.

 

 JAKARTA – Investree, pionir peer-to-peer lending (P2P lending) marketplace di Indonesia yang dikembangkan PT Investree Radhika Jaya, secara resmi telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Rabu (31/5) lalu. Pernyataan itu bernomor nomor registrasi S-2492/NB.111/2017.

Pernyataan itu menyatakan bahwa Investree telah tercatat sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Dengan demikian, Investree sudah memenuhi standar pemerintah dari segi sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional lainnya untuk menjalankan bisnis.

Pengakuan itu akan dimanfaatkan Investree untuk semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi dan berkontribusi dalam pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah, terutama industri kreatif melalui layanan teknologi finansial dan P2P lending.

Advertisement

“Kami sangat bersyukur telah terdaftar secara resmi di bawah pengawasan OJK dan kami juga menghargai proses yang dilakukan OJK dalam kehati-hatiannya untuk mengeluarkan tanda bukti terdaftar kepada layanan teknologi finansial serupa karena kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen jadi prioritas,” ungkap Co-founder dan CEO Investree Adrian Gunadi.

 

Baca Juga: Perkuat Pasar Asia Pasifik, ExxonMobil Bangun Pabrik di Singapura 

 

Pengakuan resmi dari OJK itu amat penting bagi Investree karena proses bisnis yang tidak saling tatap muka menimbulkan keraguan untuk menggunakan layanan tersebut. Namun, per 5 Juni 2017, Investree telah berhasil menyalurkan pinjaman dana senilai Rp148 miliar dari 592 total pinjaman, dengan rata-rata tingkat pengembalian 17,5% dan 0% default.

Terdaftarnya Investree merupakan langkah lanjutan terkait POJK 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan teknologi finansial di Indonesia wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu satu tahun sejak POJK dikeluarkan pada Desember 2016.

Advertisement

 

“Kami sangat bersyukur telah terdaftar secara resmi di bawah pengawasan OJK.”

 

Syarat yang harus disetor Investree, memiliki modal yang disetor minimal Rp1 miliar untuk perusahaan teknologi finansial yang sudah berbentuk PT atau koperasi. Kemudian, modal yang disetor tersebut dinaikkan menjadi Rp2,5 miliar apabila ingin mengajukan perizinan.●

Anwar Ibrahim, TechnoBusiness ID ● Foto-Foto: Investree

Advertisement

TechnoBusiness, Menara Astra Lt. 25 Unit 25D, Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220, Telp: (021) 50889816. Copyright © 2017-2024 TechnoBusiness, A Member of Pasxmedia Holding. All Rights Reserved.