Connect with us

TechnoBusiness News

Kementerian Perindustrian Usulkan Pajak Mobil Baru 0%

Published

on

Kementerian Perindustrian mengusulkan pengenaan pajak mobil baru sebesar 0% selama pandemi demi mendongkrak daya beli.

Jakarta, TechnoBusiness ID • Kementerian Perindustrian mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru hingga 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Waresix Raih Pendanaan Seri B Senilai US$100 Juta

Usulan Kementerian Perindustrian itu muncul dengan harapan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.

Advertisement

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai Desember 2020,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (14/9).

Seperti diketahui, Indonesia merupakan pasar yang besar bagi industri otomotif, tapi belakangan ini terseok akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Lucid Air, Mobil Listrik Baru Penantang Tesla

Meski pada semester 2/2020 mulai tampak tren pemulihan, angkanya masih jauh jika dibandingkan dengan kinerja sebelum masa pandemi.

[epq-quote align=”align-left”]“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai Desember 2020.”[/epq-quote]

Advertisement

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak dapat segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif dan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Agus dalam siaran persnya.

Kementerian Perindustrian menilai relaksasi itu penting karena industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.

Baca Juga: Digitalisasi Warung Kelontong, Gojek Luncurkan GoToko

“Industri otomotif itu memiliki turunan yang begitu banyak. Ada tear 1, tear 2 yang begitu banyak,” lanjut Agus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, setiap pembelian mobil masyarakat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15-70%.

Advertisement

[epq-quote align=”align-left”]Walau terjadi penurunan selama pandemi COVID-19, penjualan otomotif dalam negeri sebetulnya sudah mengalami penurunan sejak tahun lalu.[/epq-quote]Besaran tarif PPnBM disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan dan isi silinder.

Baca Juga: Pandemi Justru Membuat Ralali.com Kian Percaya Diri

Walau terjadi penurunan selama pandemi COVID-19, penjualan otomotif dalam negeri sebetulnya sudah mengalami penurunan sejak tahun lalu.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil dalam setahun lalu hanya 1.026.921 unit, turun 10,8% dibanding yang tercatat sebanyak 1.151.413 unit pada 2018.•

—Vino Darmawan, TechnoBusiness ID • Foto: Istimewa

Advertisement

 

Simak berita-berita kami dalam bentuk video di kanal TechnoBusiness TVJangan lupa berikan atensi Anda dengan “like, comment, share, dan subscribe”.

Continue Reading
Advertisement

TechnoBusiness, Menara Astra Lt. 25 Unit 25D, Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220, Telp: (021) 50889816. Copyright © 2017-2024 TechnoBusiness, A Member of Pasxmedia Holding. All Rights Reserved.