Y&S Insights
4 Kelompok “Fintech” Menurut Bank Indonesia
Published
6 years agoon
Oleh Lessya Nasrul | Konsultan Spire Research and Consulting
Spire Insight ● Perkembangan teknologi informasi semakin mendorong terciptanya digitalisasi di semua sektor, termasuk sektor keuangan (finansial).
Pada 14 Agustus 2014, Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dengan beberapa pihak.
Pihak-pihak itu antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia.
Baca Juga: Efektivitas Iklan Menggunakan Media Lift
Melalui Gerakan Nasional Non Tunai, pertumbuhan transaksi keuangan digital melesat sehingga mulai banyak bermunculan perusahaan-perusahaan baru di bidang teknologi finansial (financial technology/fintech).
Bank Indonesia membagi fintech menjadi empat kelompok, yaitu sebagai berikut:
- Crowdfunding dan peer to peer landing
- Market aggregator
- Risk and investment management
- Payment, settlement, and clearing
Dengan klasifikasi tersebut, perusahaan fintech akan lebih mudah untuk diidentifikasi. Selain itu, Bank Indonesia dapat mengawasi serta menciptakan regulasi yang lebih tepat.
Di Indonesia, terdapat tiga lembaga yang bertugas untuk mengawasi fintech, yaitu, pertama, Bank Indonesia yang berperan pada tingkatan paling atas untuk menerbitkan peraturan mengenai industri keuangan baik kovensional maupun digital.
Baca Juga: Kakao, Potensi yang Belum Dimaksimalkan
Kedua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tingkatan selanjutnya dengan peran sebagai pengawas dari perusahaan di industri keuangan.
Ketiga, Kementrian Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga yang memantau perkembangan perusahaan di industri keuangan, terutama yang berkaitan dengan telekomunikasi dan teknologi informasi.
Selain itu, juga terdapat asosiasi yang menaungi perusahaan fintech di Tanah Air dengan nama Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH). AFTECH memiliki lebih dari 204 anggota, yang terbagi menjadi tiga tipe, yaitu Reguler, Financial Institution, dan Executive.
Pendirian AFTECH bertujuan untuk membantu perkembangan industri fintech menjadi lebih baik dan lebih dikenal lagi. Beberapa tindakan nyata yang telah diterapkan oleh AFTECH, di antaranya mengadakan workshop untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai industri fintech dan bekerja sama dengan OJK serta AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).● SPONSORED CONTENT
PT Spire Indonesia | Wisma BNI Lt. 25 Unit 8-10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220, Telp/Faks: (021) 57945800 | www.spireresearch.com
You may like
-
Spire Insights: Memahami Pentingnya Integrasi Jaringan dan Keamanan IoT
-
Spire Insights: Prospek dan Tantangan Pasar Peralatan Kolam Renang di Indonesia
-
Spire Insights: Potensi Penetrasi Internet Desa di Indonesia
-
Spire Insights: Potensi Produk Berbahan Dasar Kulit Asal Garut
-
Spire Insights: Tingkat Literasi Keuangan Generasi Muda Indonesia Masih Rendah
-
Spire Insights: Permintaan Produk Skin Care di Indonesia Terus Meningkat
-
Pindah ke Menara Astra, Spire Indonesia Tapaki Spire Indonesia 2.0
-
Spire Insights: Mengupas Penerapan Industri Halal di Indonesia
-
Spire Insights: Tren Social Commerce di Indonesia