Connect with us

Y&S Insights

4 Kelompok “Fintech” Menurut Bank Indonesia

Published

on

Oleh Lessya Nasrul | Konsultan Spire Research and Consulting

Spire Insight ● Perkembangan teknologi informasi semakin mendorong terciptanya digitalisasi di semua sektor, termasuk sektor keuangan (finansial).

Pada 14 Agustus 2014, Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dengan beberapa pihak.

Pihak-pihak itu antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia.

Advertisement

Baca Juga: Efektivitas Iklan Menggunakan Media Lift

Melalui Gerakan Nasional Non Tunai, pertumbuhan transaksi keuangan digital melesat sehingga mulai banyak bermunculan perusahaan-perusahaan baru di bidang teknologi finansial (financial technology/fintech).

Bank Indonesia membagi fintech menjadi empat kelompok, yaitu sebagai berikut:

  1. Crowdfunding dan peer to peer landing
  2. Market aggregator
  3. Risk and investment management
  4. Payment, settlement, and clearing

Dengan klasifikasi tersebut, perusahaan fintech akan lebih mudah untuk diidentifikasi. Selain itu, Bank Indonesia dapat mengawasi serta menciptakan regulasi yang lebih tepat.

Di Indonesia, terdapat tiga lembaga yang bertugas untuk mengawasi fintech, yaitu, pertama, Bank Indonesia yang berperan pada tingkatan paling atas untuk menerbitkan peraturan mengenai industri keuangan baik kovensional maupun digital.

Baca Juga: Kakao, Potensi yang Belum Dimaksimalkan

Advertisement

Kedua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tingkatan selanjutnya dengan peran sebagai pengawas dari perusahaan di industri keuangan.

Ketiga, Kementrian Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga yang memantau perkembangan perusahaan di industri keuangan, terutama yang berkaitan dengan telekomunikasi dan teknologi informasi.

Selain itu, juga terdapat asosiasi yang menaungi perusahaan fintech di Tanah Air dengan nama Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH). AFTECH memiliki lebih dari 204 anggota, yang terbagi menjadi tiga tipe, yaitu Reguler, Financial Institution, dan Executive.

Pendirian AFTECH bertujuan untuk membantu perkembangan industri fintech menjadi lebih baik dan lebih dikenal lagi. Beberapa tindakan nyata yang telah diterapkan oleh AFTECH, di antaranya mengadakan workshop untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai industri fintech dan bekerja sama dengan OJK serta AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).● SPONSORED CONTENT

 

Advertisement

Spire Research and Consulting merupakan perusahaan riset pasar dan konsultasi bisnis global, terutama di negara-negara berkembang. Perusahaan yang didirikan pada 2000 di Singapura ini kini memiliki kantor perwakilan di semua negara Asia Pasifik dan berkantor pusat di Tokyo, Jepang.

PT Spire Indonesia | Wisma BNI Lt. 25 Unit 8-10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220, Telp/Faks: (021) 57945800 www.spireresearch.com