Connect with us

Y&S Insights

Spire Insight: Mengelola Risiko Perubahan Regulasi Industri Migas Indonesia

Published

on

Oleh Teddy Firman Supardi | Senior Consultant Spire Research and Consulting

Spire Insight ● Industri migas (minyak dan gas) merupakan salah satu industri paling primadona di Indonesia. Dampaknya terhadap berbagai kelangsungan sektor lainnya diyakini menjadi tide factors yang berpengaruh sangat kuat.

Catatan yang dikutip oleh BP Statistical Review of World Energy 2019, Indonesia berhasil mencatatkan eksplorasi cadangan minyak sebesar 3,2 juta barel pada 2018—dengan total investasi sebesar US$10,9 dan berkontribusi sebesar 7,4% pada pendapatan nasional.

Baca Juga: Spire Research and Consulting Memiliki Empat Divisi Riset

Itu disebabkan karena permintaan yang kuat terhadap pemenuhan energi, terutama untuk pemenuhan industri, baik yang on-demand seperti energi terbarukan maupun konvensional.

Advertisement

Industri migas nasional masih tetap memiliki persoalan yang tidak jauh dari poltiical driven yang mengakibatkan para pemain utama di industri migas Indonesia menghadapi risiko regulasi yang besar.

Dalam kurun waktu 10 tahun belakangan, catatan yang dihimpun oleh oild and gas desk Spire Research and Consulting, telah terjadi perubahan regulasi besar sejak 2001 di mana perubahan UU Migas No 22 Tahun 2001 menjadi No 44 hingga pada 2008 Kementerian ESDM membuat Permen No 22 Tahun 2008 yang mengeluarkan 17 list negative cost recovery items.

Baca Juga: Industri Sepatu Indonesia Potensi Besar Produk Dalam Negeri

Faktor non-business seperti ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagaimana para pemain industri migas memiliki pola baru dalam mengelola risiko regulasi migas yang semakin besar.

Risiko perubahan regulasi bukan hanya memengaruhi aktivitas bisnis utama, tetapi juga mengubah bagaimana stakeholder di industri migas selalu dihadapkan pada perubahan-perubahan yang sering kali mendorong para pemain untuk masuk pada blinded lobby di mana di situlah letak risiko yang paling besar ketika ada tindakan dissenting atau ilegal yang dilakukan para pemain industri migas.

Advertisement

Baca Juga: Tantangan Industri Advertising PayTV

Spire Research and Consulting banyak membantu klien untuk bisa memiliki business strategic evidence yang baik dalam pengambilan keputusan bisnis demi mendukung market entry strategy.

Juga, memandu para pemain industri migas di Indonesia untuk bisa memiliki deal strategy dan mengelola risiko perubahan regulasi lewat pemahaman yang strategis dan teknis dalam memahami bagaimana mengambil keputusan yang tepat ketika dihadapkan pada risiko perubahan regulasi yang sering dipengaruhi oleh faktor nonbisnis.

Melalui pengelolaan risiko perubahan regulasi yang tepat, tentu saja para pemain industri migas dapat mengelola dan mengembangkan keputusan yang tepat meskipun dihadapkan pada risiko yang datang tiba-tiba.● SPONSORED CONTENT

Catatan: Artikel ini dibuat dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Spire Research and Consulting. 

Advertisement

 

Spire Research and Consulting merupakan perusahaan riset pasar dan konsultasi bisnis global, terutama di negara-negara berkembang. Perusahaan yang didirikan pada 2000 di Singapura ini kini memiliki kantor perwakilan di semua negara Asia Pasifik dan berkantor pusat di Tokyo, Jepang.

PT Spire Indonesia | Wisma BNI Lt. 25 Unit 8-10, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220, Telp/Faks: (021) 57945800 www.spireresearch.com

 

TechnoBusiness, Menara Astra Lt. 25 Unit 25D, Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220, Telp: (021) 50889816. Copyright © 2017-2025 TechnoBusiness, A Member of Pasxmedia Holding. All Rights Reserved.