Connect with us

And Others

Untuk Urusan Hukum, Kini Ada PopLegal

Published

on

Karena mahalnya akses dan kesenjangan, kesadaran masyarakat untuk memahami persoalan hukum di Indonesia masih rendah.

Itu sebabnya, business and legal administration platform PopLegal hadir untuk menjawab persoalan tersebut.   

 

JAKARTA – Harus diakui, kesadaran masyarakat untuk memahami masalah hukum di Indonesia masih rendah. Akibatnya, masyarakat sering kali mengabaikan apa yang menjadi hak hukumnya dan dengan apa hak tersebut dapat dilindungi. Itu juga disebabkan oleh masih mahalnya biaya yang harus ditanggung dan kesenjangan antara penyedia jasa hukum dengan kebutuhan masyarakat.

Atas dasar itu, PopLegal hadir. Dengan business and legal administration platform tersebut, pengguna dapat membuat dokumen perjanjian bisnis dan legal, memperoleh form administrasi, dan mengolahnya secara real-time. Selain itu, pengguna juga dapat memperoleh info hukum atau pun disambungkan dengan konsultan hukum terkait jika dibutuhkan.

Advertisement

Dalam siaran persnya yang diterima TechnoBusiness Indonesia, dengan bantuan teknologi online document generator, PopLegal menawarkan sebuah sistem pembuatan dokumen perjanjian yang mudah digunakan dan real-time. Dokumen itu dapat disimpan, lalu diedit dari mana saja dan kapan saja. “Jika pengguna memiliki pertanyaan, PopSupport siap membantu,” tulisnya.

Sebuah testimoni dari Co-Founder e-Fishery M. Ihsan Akhirulsyah mengatakan kehadiran PopLegal yang menjangkau UMKM menjadi terobosan yang perlu diapresiasi. Sebab, dengan kehadirannya, bantuan hukum dan mitigasi risiko bisnis dapat lebih dijangkau oleh semua pihak, termasuk UMKM.

PopLegal merupakan perusahaan rintisan (start-up) yang masuk dalam program akselerasi dari GnB Accelerator Batch Kedua. Program tersebut hasil kerja sama antara Fenox Venture Capital dan Infocom Corporation. Program selama tiga bulan tersebut menawarkan bimbingan (mentorship), dukungan (support), pelatihan (training), pendanaan (funding).**