Published
5 years agoon
Konten negatif terbanyak yang diadukan oleh masyarakat kepada Kemkominfo bermuatan pornografi dan fitnah.
Jakarta, TechnoBusiness ID ● Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima sebanyak 431.065 aduan masyarakat terkait konten negatif selama 2019.
Baca Juga: Toyota Bangun Kota Prototipe Super-Canggih di Gunung Fuji
Aduan terkait konten negatif itu diterima Kemkominfo melalui laman aduankonten.id, e-mail aduankonten@kominfo.go.id, dan akun Twitter @aduankonten.
Menurut pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Biro Humas Kemkominfo, Rabu (8/1), sebanyak 244.738 konten negatif yang diadukan berbau pornografi.
Baca Juga: CES 2020: LG Bakal Perkenalkan Alat Berkebun Canggih
Lalu, sebanyak 57.984 konten negatif bermuatan fitnah, 53.455 konten yang dianggap meresahkan masyarakat, 19.970 konten terkait perjudian, 18.845 konten penipuan, dan 15.361 konten berupa berita bohong (hoax).
Selain itu, ada juga konten negatif bermuatan SARA, terorisme atau radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, dan kekerasan pada anak yang diadukan.
Baca Juga: 3 Tren Teknologi Teratas Tergambar di CES 2020
Aduan yang masuk kemudian diverifikasi oleh Tim Aduan Konten. Jika melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tulis Kemkominfo, Tim Aduan lantas meneruskan ke penyedia platform untuk dilakukan pemblokiran.
[the_ad_placement id=”content”]
Di samping menerima aduan dari masyarakat, Kemkominfo juga secara aktif melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di Indonesia.
Dalam melakukan pengaisan, Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo menggunakan mesin Ais yang mulai dioperasikan sejak 3 Januari 2018.●
—Intan Wulandari, TechnoBusiness ID ● Foto: Istimewa
Simak berita-berita kami dalam bentuk video di kanal TechnoBusiness TV. Jangan lupa berikan atensi Anda dengan “like, comment, share, dan subscribe.