Connect with us

And Others

Akhirnya Boeing Benar-Benar Digugat

Published

on

Chicago, TechnoBusiness ● Keluarga Sudibyo Onggo Wardoyo, salah satu penumpang Lion Air JT-610 yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10) pagi, secara resmi melayangkan gugatan hukum kepada Boeing Company (NYSE: BA), Senin (24/12).

Keluarga Sudibyo menunjuk firma hukum premium Corboy & Demetrio yang berbasis di Chicago, Amerika Serikat, untuk menuntut Boeing atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death).

Baca Juga: Pernyataan Boeing Terkait Jatuhnya Lion Air JT-610

Dalam gugatan diajukan di Cook Co. Circuit Court, penggugat menganggap Boeing 737 MAX 8 sangat berbahaya. Sebab, sensor pesawat memberikan data yang tidak akurat ke sistem kendali penerbangan sehingga sistem anti-stall tidak berfungsi dengan baik.

Advertisement

Demetrio mengibaratkan kasus itu seperti “Boeing menutup mata pilot, lalu mengikat tangannya.”“Boeing bukan hanya menempatkan sensor yang memberikan data tak akurat, tapi juga gagal memberi instruksi memadai kepada pilot pesawat,” kata Thomas A. Demetrio, seseorang yang mendirikan Corboy & Demetrio bersama Michael K. Demetrio, di Chicago.

“Boeing menutup mata pilot, lalu mengikat tangannya.”  

Baca Juga: Boeing dan Embraer Bahas Kemungkinan Kolaborasi Potensial

Firma hukum tersebut dipilih oleh orang tua dan tiga saudara korban karena telah berpengalaman dalam melakukan gugatan musibah penerbangan, termasuk menggugat Boeing dan McDonnel Douglass.

Corboy & Demetrio pernah mewakili keluarga dari 26 penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat American Airlines 191 di sebuah kompleks perumahan dekat O’Hare International Airport, Chicago, Illinois, pada Mei 1979 untuk menggugat McDonnel Douglass.

Saat itu, sebuah mesin yang terpasang pada sayap pesawat DC-10 jatuh 17 detik setelah lepas landas.

Baca Juga: Keunggulan Boeing 737 MAX Menurut Boeing

Advertisement

Corboy & Demetrio dipilih karena telah berpengalaman dalam melakukan gugatan musibah penerbangan.

Keluarga dari 39 korban maskapai United Airlines 232 yang jatuh di Sioux City, Iowa, juga pernah dibantu Corboy & Demetrio.

Kala itu, sebuah bilah pesawat rusak lalu patah di mesin belakang pesawat DC-10 sehingga memutuskan sistem hidrolik pesawat.

Ada pula beberapa keluarga korban kecelakaan USAir #427 di dekat Pittsburg, pinggiran kota industri di Contra Costa County, California, yang meminta bantuan hukum kepada Corboy & Demetrio. Penyebab kecelakaan ditengarai akibat kemudi pesawat 737 yang dirancang buruk.

Kini, giliran satu keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang belum lama ini terjadi di Indonesia. Jika ditotal, Corboy & Demetrio telah membantu menuntaskan gugatan terkait kecelakaan penerbangan dengan putusan senilai US$4 miliar.●

—Paula Corona, TechnoBusiness/PRN ● Foto: Istimewa

 

Advertisement

TechnoBusiness, Menara Astra Lt. 25 Unit 25D, Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta 10220, Telp: (021) 50889816. Copyright © 2017-2024 TechnoBusiness, A Member of Pasxmedia Holding. All Rights Reserved.